TUGAS
UTS HUKUM JAMINAN
NAMA : MOHAMAD ROZIQ
AROFI”I
NIM : 2822133011
A.
Pemaparan cerita
Kisah
ini dialami oleh bapak Agus bapak Heru. Pak agus memiliki seorang anak yang
baru lulus dari salah satu SMAN terkenal di kota blitar. Anaknya mempunyai
keinginan melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, karena anaknya memiliki
kemampuan yang bagus, pak agus mendukung keinginan anaknya tersebut. tanpa
berfikir panjang pak agus ini langsung mendaftarkan anaknya di salah satu
perguruan tinggi di malamg. Kemudian anaknya mengikuti beberapa tahap seleksi
masuk perguruan tinggi tersebut dan akhirnya anaknya lolos masuk perguruan
tinggi tersebut. anaknya pun merasa senang dan gembira karena bisa melanjutkan
kuliah di perguruan tinggi yang di inginkan. Namun masalah baru muncul, karena
pak agus ini adalah seorang petani yang hidup bergantung pada pertanian, pada
saat itu hasil panen tidak sesuai dengan apa yang di harapkan dan bisa
dikatakan gagal panen. Karena anaknya sudah lolos seleksi dan diterima, maka
pak agus wajib memenuhi semua biaya administrasi kampus, setelah di total
keseluruhan biaya anaknya tersebut sekitar Rp. 35.000.000,-. Dan harta satu
satunya yang dimiliki oleh pak agus adalah sertifikat tanah sawah yang pak agus
olah dan hasilnya buat kebutuhan hidup keluarga pak agus. Luas tanah yang
dimiliki pak agus kurang lebih sekitar 100 M². apabila di jual tanah ini bisa
laku sekitar Rp. 150.000.000,- namun, apabila tanah ini dijual, maka pak agus
akan kehilangan mata pencaharian. Akhirnya pak agus berfikir mencari jalan
keluar tanpa harus menjual tanah tersebut, yaitu dengan meminjam uang dan
sertifikat tanah tersebut sebagai jaminannya, namun pak agus enggan
meminjam uang di bank, atau koperasi
karena dia berfikir bahwa di bank bunga dan biaya administrasi cukum mahal dan
tinggi. Maka, pak agus meminjam uang kepada temannya yaitu pak Heru. Pak heru
adalah teman sekolah pak agus, sekarang pak heru sudah bekerja menjadi seorang
kontraktor bangunan. Pak agus menceritakan semua permasalahan keluarganya
kepada pak heru, dan akhirnya pak heru
meminjamkan uang kepada pak agus Rp. 40.000.000,- dengan jaminan sertifikat
tanah yang dimiliki. Dengan perjanjian bahwa pak agus akan megkredit uang yang
di pinjamkan pak heru tersebut setiap
musim panen selama 2 tahun tanpa bunga. Namun pak heru dan pak agus melakukan
perjanjian ini dengan menggunakan surat perjanjian secara tertulisa dan di
saksikan oleh perangkat desa setempat sebagai saksinya. Hal ini dilakukan agar
tidak terjadi kesalah fahaman di belakang nanti. Untuk pertanyaan selanjutnya
yaitu bagaimana mekanisme publikasi jaminan tanah tersebut. Narasumber kami
menerangkan bahwa perjanjian tersebut tidak resmi atau istilahnya tanpa di
daftarrkan pada pihak berwenang, akan tetapi perjanjian tersebut telah dibuat
oleh dua belah pihak dan dengan disertai saksi yaitu kepala desa setempat. Kami
masih belum selesai menanya, lantas mengapa perjanjian tersebut dilakukan
secara bawah tangan (tanpa adanya pendaftaran yang disertai akta otentik dari
notaris). Beliau menjawab bahwa mengapa memilih untuk melakukan perjanjian
tanpa di daftarkan karena jika nanti ddidaftarkan di badan pertanahan atau
lembaga yang berwenang dalam hal jaminan tanah pasti akan dikenai biaya
administrasi dan belum lagi jika ada bunga yang harus di bayar debitur, maka
dari itu memilih untuk tidak didaftarkan. Akhirnya lebih mudah pinjam pada
teman sendiri selain tanpa adanya pembayaran administrasi juga tidak ada bunga
yang harus dipenuhi.
B.
Anlisis Pribadi
Menurut saya memang
benar, orang tua harus mencari nafkah dan memenuhi hak anaknya selama anaknya
masih menuntut ilmu. Apa pun yang terjadi, anak adalah tanggung jawab dari
orang tua. Jik terjadi hal seperti ini, maka anak juga harus berfikir lagi
untuk memilih perguruan tinggi yang favorit. Meskipun memiliki kemampuan yang
harus di kembang kan, anak juga harus melihat kondisi ekonomi orang tua. Jika
terjadi hal seperti itu maka akan menimbulkan beban di keluarga. Seandainya saja
jika orang tua tidak mampu mengembalikan uang yang di pinjam itu, maka sama
saja akan membunuh mata pencaharian orang tua sendiri. Untung saja pak heru
adalah orang yang baik dan meminjamkan
uang kepada pak agus dengan ikhlas tanpa meminta tambahan atau bunga.
Sebenarnya hal yang
seperti ini cukup berbahaya, karena sertifikat tanah cukup berharga. Orang yang
memegang sertifikat tanah bisa dikatakan memiliki tanah tersebut. apabla pak
heru adalah orang yang licik dan jahat, maka pak heru bisa mengadaikan tanah
tersebut dengan atas nama pak heru sendiri. Dengan menunjukkan bukti sertifkiat
yang di peganganya dengan nominal yang lebih tinggi dari uang yang di pinjamkan
kepada pak agus. Karena dalam lingkup pegadaian cukup menunjukkan sertifikat
untuk meminjam uang.
Dari segi hukum,
sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengelak jika terjdi penyalah
gunaan atas sertifikat tanah yang pak heru peagang tersebut. karena meskipun
menggunkan perjanjian secara tertulis.
Jadi, saran saya jika
ingin melakukan hutang maka lebih baik melalui lembaga simpan pinjam ynag
resmi. Ini bertujuan untuk melindungi asset kita yang kita pinjamkan, apabila
terjadi wanprestasi dan harta yang kita jaminkan nominalnya melebihi nominal
yang kita pinjam, maka pihak simpan pinjam akan mengembalikan kelebihannya itu
setelah di potong biaya administrasi. Selain itu, kita juga merasa aman dan
tidak was-was atas harta yang kita jaminkan. Jika dlihat dengan sudut pandang
normatif, maka aturan-aturan yang ada belum semua terpenuhi.dapat dilihatt
secara jelas bahwa seriap barang yang dijadikan jaminan, maka harus didaftarkan
guna sebagai publikasi bahwa barang tersebut telaah didaftarkan. Dan
pendaftaran sendiri sebenarnya berfungsi sebagai pelindung barang serta
pihak-pihak yang bersangkutan. Dan jika memang terjadi sesuatu diluar dugaan
awalnya, maka hukum sendiri yang akan bertindak untuk menyelesaikan dengan
seadil-adilnya. Kemudian hal lain yang kurang adalah tidak adanya akta otentik
yang di sertakan. Akta otentik penting dalam hal perjanjian-perjanjian seperti
ini. Karena akan menguatkan perjanjian iitu sendiri sehingga memiliki kekuatan
hukum.