Rabu, 18 November 2015

contoh kasus gadai tanah bawah tangan

TUGAS UTS HUKUM JAMINAN
NAMA : MOHAMAD ROZIQ AROFI”I
NIM    : 2822133011
A.    Pemaparan cerita
Kisah ini dialami oleh bapak Agus bapak Heru. Pak agus memiliki seorang anak yang baru lulus dari salah satu SMAN terkenal di kota blitar. Anaknya mempunyai keinginan melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, karena anaknya memiliki kemampuan yang bagus, pak agus mendukung keinginan anaknya tersebut. tanpa berfikir panjang pak agus ini langsung mendaftarkan anaknya di salah satu perguruan tinggi di malamg. Kemudian anaknya mengikuti beberapa tahap seleksi masuk perguruan tinggi tersebut dan akhirnya anaknya lolos masuk perguruan tinggi tersebut. anaknya pun merasa senang dan gembira karena bisa melanjutkan kuliah di perguruan tinggi yang di inginkan. Namun masalah baru muncul, karena pak agus ini adalah seorang petani yang hidup bergantung pada pertanian, pada saat itu hasil panen tidak sesuai dengan apa yang di harapkan dan bisa dikatakan gagal panen. Karena anaknya sudah lolos seleksi dan diterima, maka pak agus wajib memenuhi semua biaya administrasi kampus, setelah di total keseluruhan biaya anaknya tersebut sekitar Rp. 35.000.000,-. Dan harta satu satunya yang dimiliki oleh pak agus adalah sertifikat tanah sawah yang pak agus olah dan hasilnya buat kebutuhan hidup keluarga pak agus. Luas tanah yang dimiliki pak agus kurang lebih sekitar 100 M². apabila di jual tanah ini bisa laku sekitar Rp. 150.000.000,- namun, apabila tanah ini dijual, maka pak agus akan kehilangan mata pencaharian. Akhirnya pak agus berfikir mencari jalan keluar tanpa harus menjual tanah tersebut, yaitu dengan meminjam uang dan sertifikat tanah tersebut sebagai jaminannya, namun pak agus enggan meminjam  uang di bank, atau koperasi karena dia berfikir bahwa di bank bunga dan biaya administrasi cukum mahal dan tinggi. Maka, pak agus meminjam uang kepada temannya yaitu pak Heru. Pak heru adalah teman sekolah pak agus, sekarang pak heru sudah bekerja menjadi seorang kontraktor bangunan. Pak agus menceritakan semua permasalahan keluarganya kepada pak heru, dan akhirnya pak heru  meminjamkan uang kepada pak agus Rp. 40.000.000,- dengan jaminan sertifikat tanah yang dimiliki. Dengan perjanjian bahwa pak agus akan megkredit uang yang di pinjamkan  pak heru tersebut setiap musim panen selama 2 tahun tanpa bunga. Namun pak heru dan pak agus melakukan perjanjian ini dengan menggunakan surat perjanjian secara tertulisa dan di saksikan oleh perangkat desa setempat sebagai saksinya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalah fahaman di belakang nanti. Untuk pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana mekanisme publikasi jaminan tanah tersebut. Narasumber kami menerangkan bahwa perjanjian tersebut tidak resmi atau istilahnya tanpa di daftarrkan pada pihak berwenang, akan tetapi perjanjian tersebut telah dibuat oleh dua belah pihak dan dengan disertai saksi yaitu kepala desa setempat. Kami masih belum selesai menanya, lantas mengapa perjanjian tersebut dilakukan secara bawah tangan (tanpa adanya pendaftaran yang disertai akta otentik dari notaris). Beliau menjawab bahwa mengapa memilih untuk melakukan perjanjian tanpa di daftarkan karena jika nanti ddidaftarkan di badan pertanahan atau lembaga yang berwenang dalam hal jaminan tanah pasti akan dikenai biaya administrasi dan belum lagi jika ada bunga yang harus di bayar debitur, maka dari itu memilih untuk tidak didaftarkan. Akhirnya lebih mudah pinjam pada teman sendiri selain tanpa adanya pembayaran administrasi juga tidak ada bunga yang harus dipenuhi.
B.    Anlisis Pribadi
Menurut saya memang benar, orang tua harus mencari nafkah dan memenuhi hak anaknya selama anaknya masih menuntut ilmu. Apa pun yang terjadi, anak adalah tanggung jawab dari orang tua. Jik terjadi hal seperti ini, maka anak juga harus berfikir lagi untuk memilih perguruan tinggi yang favorit. Meskipun memiliki kemampuan yang harus di kembang kan, anak juga harus melihat kondisi ekonomi orang tua. Jika terjadi hal seperti itu maka akan menimbulkan beban di keluarga. Seandainya saja jika orang tua tidak mampu mengembalikan uang yang di pinjam itu, maka sama saja akan membunuh mata pencaharian orang tua sendiri. Untung saja pak heru adalah orang yang  baik dan meminjamkan uang kepada pak agus dengan ikhlas tanpa meminta tambahan atau bunga.
Sebenarnya hal yang seperti ini cukup berbahaya, karena sertifikat tanah cukup berharga. Orang yang memegang sertifikat tanah bisa dikatakan memiliki tanah tersebut. apabla pak heru adalah orang yang licik dan jahat, maka pak heru bisa mengadaikan tanah tersebut dengan atas nama pak heru sendiri. Dengan menunjukkan bukti sertifkiat yang di peganganya dengan nominal yang lebih tinggi dari uang yang di pinjamkan kepada pak agus. Karena dalam lingkup pegadaian cukup menunjukkan sertifikat untuk meminjam uang.
Dari segi hukum, sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengelak jika terjdi penyalah gunaan atas sertifikat tanah yang pak heru peagang tersebut. karena meskipun menggunkan perjanjian secara tertulis.
Jadi, saran saya jika ingin melakukan hutang maka lebih baik melalui lembaga simpan pinjam ynag resmi. Ini bertujuan untuk melindungi asset kita yang kita pinjamkan, apabila terjadi wanprestasi dan harta yang kita jaminkan nominalnya melebihi nominal yang kita pinjam, maka pihak simpan pinjam akan mengembalikan kelebihannya itu setelah di potong biaya administrasi. Selain itu, kita juga merasa aman dan tidak was-was atas harta yang kita jaminkan. Jika dlihat dengan sudut pandang normatif, maka aturan-aturan yang ada belum semua terpenuhi.dapat dilihatt secara jelas bahwa seriap barang yang dijadikan jaminan, maka harus didaftarkan guna sebagai publikasi bahwa barang tersebut telaah didaftarkan. Dan pendaftaran sendiri sebenarnya berfungsi sebagai pelindung barang serta pihak-pihak yang bersangkutan. Dan jika memang terjadi sesuatu diluar dugaan awalnya, maka hukum sendiri yang akan bertindak untuk menyelesaikan dengan seadil-adilnya. Kemudian hal lain yang kurang adalah tidak adanya akta otentik yang di sertakan. Akta otentik penting dalam hal perjanjian-perjanjian seperti ini. Karena akan menguatkan perjanjian iitu sendiri sehingga memiliki kekuatan hukum.

1 komentar:

  1. Memegang sertifikat tanah yang bukan atas namanya sendiri tidak dapat dikatakan sebagai pemilik. Lembaga pemberi kredit pasti menolak memberikan pinjaman uang jika yang dijaminkan adalah sertifikat tanah bukan miliknya, teapi lembaga tak resmi mungkin dapat menerimanya. Nilai 75

    BalasHapus