MAKALAH
PEMBAHARUAN
HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA TURKI
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
HUKUM KELUARGA DUNIA ISLAM
Dosen
Pengampu :
Rahmawati, M.A
Disusun
Oleh :
1.
M. ROZIQ AROFI’I (2822133011)
2.
MUHAMAD AJI
PURWANTO (2822133012)
JURUSAN
HUKUM KELUARGA
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
TAHUN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, nikmat serta hidayah–Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas “Hukum Dagang“.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada
junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing kita dari zaman
kegelapan menuju zaman yang terang benderang, yakni agama Islam.
Dengan
terselesaikannya makalah ini tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada:
1. Dr. Maftukhin, M.Ag selaku Rektor IAIN
Tulungagung
2. Ibu
Rohmawati, M.A yang
telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini.
3. Teman – teman yang telah rela membantu
dalam pembuatan makalah ini.
Tidak
ada satu pun yang sempurna dimuka bumi ini, begitu pula dengan makalah ini.
Untuk itu kritik dan saran demi penyempurnaanya sangat kami harapkan dan terima
dengan lapang dada.
Tulungagung, 23 September 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagai masyarakat yang berada di Negara yang berpenduduk
pluralistic tentunya ada masalah-masalah atau issue-issue yang terdapat di
sekitar, yang memerlukan sebuah kajian-kajian yang mendalam. Perlunya pembelajaran
yang mendalam di dalam membuat sebuah peraturan. Yang di dalamnya mengatur
tentang aturan-aturan tentang keagamaan. Yang tentunya bersumber utama kitab
dari masing-masing agama.
Seperti halnya undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan, di Negara-negara yang mempunyai penduduk mayoritas
Islam juga mempunyai undang-undang yang
sama, yang mengatur tentang Perkawinan, Waris, Perwakafan, dan lain-lain.
Sebagai contoh adalah Negara Turki yang dulunya terkenal dengan kerjaan
Ottoman.
Di dalam kajian berikut ini akan membahas tentang bagaimana
proses pembentukan dan perkembangan undang-undang yang mengatur tentang
perkawinan, perwakafan, waris di Negara Turki.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana sejarah dari Negara Turki
?
2. Unsur-unsur apa saja yang menjadi bahan pembaharuan ?
3. Apa sebab terjadinya pembaharuan ?
C. Tujuan
1. Menjelaskan tentang sejarah Negara
Turki
2. Menjelaskan unsur-unsur pembaharuan
3. Menjelaskan tentang sebab-sebab
terjadinya pembaharuan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
FAKTA DAN
PERISTIWA
Pada tahun 1839
dikeluarkalah Dekrit Imperium Hatt-i
Syarif sebagai pondasi bagi rezim
legislatif modern. Hal itu terjadi karena terdapat perebutan wewenang antara
sultan dan mufti tentang siapa yang berhak melegitimasi hukum syariah. Pada
tahun ini pula kekuasaan Utsmani lengser, semua lembaga-lembaga keagamaan ini
tidak lagi diberlakukan[1].
Selanjutnya, pada tahun 1850-1858
dikuluarkanlah undang-undang perdagangan dan pidana yang sebagian rumusannya
diambil dari mazhab Hanafi, dan sebagian lain dari hukum Perancis. Ide awal
pembentukan ini sebenarnya telah diperkenalkan sejak tahun 1840, dan pada tahun
1858 lahir undang-undang yang menguatkan pemilikan perorangan atas tanah. Sebab
dikeluarkannya undang-undang perdagangan dan pidana yaitu untuk megantisipasi
maraknya perdagangan yang tidak terkontrol[2].
Proses pembaharuan hukum Islam di
Turki terus berlanjut. Pada tahun 1876 lahir Undang-Undang Sipil Islam atau
yang disebut Majallat al-Ahkam al-‘Adliyah. Majallat al-Ahkam
al-‘Adliyah adalah undang-undang sipil pertama yang ditetapkan di
Turki, bahkan di dunia islam dimana rumusan materinya sebagian diadasarkan pada
mazhab syariah (Hanafi) dan sebagian yang lain pada materi hukum Barat.
Undang-Undang ini dinilai belum komperhensif karena tidak memasukkan hukum
keluarga dan waris. Munculnya Undang-Undang Sipil ini dikarenakan negara Turki
mengalami proses sekulerisasi, westernisasi, dan modernisasi secara
besar-besaran[3].
Tidak hanya itu, reformasi hukum di
Turki terus terjadi. Pada tahun 1915 muncul dua Dekrit Kerajaan yang
mereformasi hukum matrimonial (yang berhubungan dengan perkawinan) yang secara
lokal terkait dengan hak-hak perempuan terhadap perceraian. Dalam dekrit
tersebut dipergunakan prinsip takhayyur (eklektik) dengan mengambil
sember dari mazhab Hanafi dan Hanbali. Dekrit tersebut berisi diperbolehkannya
perempuan mengupayakan perceraian atas dasar ditinggalkan suami atau karena
penyakit yang dideritanya.[4]
Pada tahun 1926, terciptalah
undang-undang Sipil Turki (The Turkish Civil Code) yang berisi tentang
Perkawinan (pertunangan, umur pernikahan, mahrom, poligami, resepsi pernikahan,
pembatalan pernikahan), Perceraian dan Pemisahan, Kompensasi, dan Hukum Waris.
Undang-Undang 1926 ini lahir dengan mengadopsi The Swiss Civil Code
tahun 1912 dengan sedikit perubahan sesuai dengan tuntutan kondisi Turki,
karena para ahli hukum (komite) yang diserahi tugas memperbarui undang-undang
1919 tersebut selama lima tahun tidak berhasil membuat draf undang-undang yang
dimaksud. Sama dengan tahun 1924, munculnya undang-undang ini dilatar belakangi
adanya keinginan untuk meningkatkan status wanita di depan hukum.[5]
Sebagai negara yang telah mengadopsi proses legislatif modern, maka amandemen
terhadap undang-undang selalu dilakukan untuk kontekstualisasi hukum agar
selalu sesuai dengan tuntutan zaman, demikian juga undang-undang 1926 tersebut,
sejak tahun 1933 sampai 1965 tercatat telah dilakukan enam kali proses
amandemen. Hasil amandemen ini antara lain berkaitan dengan ganti kerugian,
dispensasi kawin, pasangan suami isteri diberi kesempatan untuk memperbaiki
hubungan ketika pisah ranjang, juga penghapusan segala bentuk perceraian di
luar pengadilan, serta tersedianya perceraian di pengadilan yang didasarkan
pada kehendak masing-masing pihak (Pasal 125-132). Di samping itu pembayaran
ganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan akibat perceraian dapat
dilaksanakan jika didukung dengan fakta yang kuat.[6]
Pada tahun 1988-1992 terjadi
amandemen guna memberlakukan perceraian atas kesepakatan bersama (divorce by
mutual consents), nafkah isteri dan penetapan sementara selama proses
perceraian berlangsung. Amandemen tahun 1990 berkaitan dengan pertunangan
pasca, perceraian dan adopsi.
B.
UNSUR-UNSUR
PEMBAHARUAN
1.
Hukum Perkawinan
a.
Pertunangan
Hukum Keluarga
Turki mendorong pengadilan untuk tidak mengadakan perjanjian khusus sebelum
pernikahan. Artinya, jika terdapat pembatalan pernikahan, maka dihukumi
berdasarkan peraturan yang berlaku, bukan perjanjian khusus antar orang yang
bertunangan. Jika pesta pertunangan sudah dilakukan dan ternyata perjanjian pernikahan
batal, maka pihak yang dianggap bertanggung jawab dengan pembatalan diwajibkan
membayar ganti rugi berupa ganti rugi biaya pesta yang telah dikeluarkan.
Ulama Hanafiyah
menjelaskan bahwa pertunangan bertujuan menjajaki kedua belah pihak sehingga
dimungkinkan muncul perasaan cinta dan suka sama suka. Tidak secara eksplisit
dijelaskan harus diselenggarakan secara seremonial kecuali pada pelaksanaan
akad nikah yang memang disunahkan untuk dipublikasikan.
b. Umur Pernikahan.
Undang-Undang
Turki juga mengatur mengenai usia pernikahan, yaitu 18 tahun bagi calon
mempelai laki-laki dan 17 tahun bagi calon mempelai perempuan. Kemudian ketika
dalam keadaan yang sangat memaksa dapat
diberikan dispensasi untuk menikah dari pengadilan setelah mendapatkan
keterangan dari orang tua. Namun, mereka tetap harus berusia 15 tahun bagi
calon mempelai laki-laki dan 14 tahun bagi perempuan. Dalam hukum
Islam, fuqaha’ hanya membatasi calon
mempelai dengan batasan aqil-baligh
saja tanpa mensyaratkan mumayyiz.
c.
Orang-Orang Yang Dilarang Melakukan Pernikahan.
Ketentuan ini
diatur dalam The Ottoman Law of Family
Rights Tahun 1917 dalam pasal 13-32. Adopsi dalam hukum keluarga Turki
dijadikan sebagai salah satu penghalang pernikahan sebagaimana diatur dalam
pasal 121 undang-undang sipil Turki. Artinya, anak hasil adopsi tidak dapat
menikahi orang tua yang mengadopsinya atau dengan orang-orang yang mempunyai
hubungan darah dengan orangtua yang mengadopsinya. Berbeda dengan pandangan
fiqh klasik yang memperbolehkan anak adopsi menikahi orangtua yang
mengadopsinya.
d.
Poligami.
Undang-undang
Turki melarang perkawinan lebih dari satu selama perkawianan
pertama masih berlangsung. UU itu menyatakan bahwa seorang tidak menikah , jika
dia tidak membuktikan bahwa pernikahan yang pertama bubar karena kematian,
perceraian atau pembatalan. Pernikahanyang kedua dinyatakan tidak sah oleh
pengadilan atas dasar bahwa orang tersebut telah berumah tangga saat menikah.
Dalam
ottoman law offamily Rights (Qanun qarar al-huquq
Al-a’ilah al-usmaniyah) tahun 1917 pasal 38 menetapkan dibolehkannya taklik
talak bagi isteri bahwa suaminya tidak boleh menikah lagi dengan wanita
lain (poligami).tahun 1915, sultan dalam ketetapannya mwenyatakan bahwa isteri
dapat minta cerai kalau suami meninggalkan istrinya. Ketetapan lain dikeluarkan
pada tahun yang sama, seorang isteri dapat minta cerai dengan alas an suami
kena penyakit yang menyebabkantidak mungkin hidup bersama sebagai suami
isteri.[7]
Mengenai
poligami, Tahir Mahmood mengutip Al-qur’an (IV:3)yang mengatakan meskipun
seseorangdiizinkan mempunyai empat isteri pada waktu yang sama, namun mereka
yang tidak memperlakukan isteri-isterinya secara adil dan setar tidak
boleh melakukannya.Perkawinan monogamy akan lebih baik Karen amenghindarkan
laki-laki berbuat tidak adil izin bagi laki-laki untuk melakukan poligami
sangat kondisional, tidak absolute dan karenanya sangat ketat dengan peraturan
, perjanjian atau hukum.
e.
Resepsi Pernikahan.
Tentang resepsi
pernikahan ini diatur dalam pasal 11-23 The
Turkish Family Law of Cyprus tahun 1951
yang menyatakan bahwa perkawinan boleh dirayakan sesuai dengan agama
masing-masing jika dikehendaki, namun pendaftaran dilakukan sebelum perayaan
tersebut.
f.
Pembatalan
Pernikahan.
Dalam The Turkish Family Law of Cyprus tahun
1951 pasal 19 dijelaskan, bahwa suatu pernikahan harus dibatalkan apabila salah
satu pihak berada dalam 3 (tiga) kondisi tertentu. Pertama, salah satu pihak telah berumah tangga saat menikah. Kedua, salah satu pihak pada saat
pernikahan menderita sakit jiwa ataupun penyakit permanent lainya. Ketiga, pernikahan termasuk yang
dilarang. Sedangkan menurut Hanafiyah, pernikahan dianggap batal jika ada rukun
atau syarat dalam pernikahan yang tidak terpenuhi.
g.
Pernikahan
Yang Tidak Sah.
The Turkish Family Law of Cyprus tahun 1951 mengatur hal
ini dalam pasal 17-25. Pengadilan diberi kewenangan untuk menyatakan
ketidakabsahan suatu pernikahan sesuai alasan-alasan yang telah ditetapkan,
diantaranya:
I.
Pada saat
menikah ada peniaian dari salah satu pihak suami isteri yang merasa dirugikan.
II. Salah satu pihak mengetahui dengan jelas kejelekan
pasangannya yang berhubungan dengan karakter moral.
III. Satu pihak dipaksa menikah dengan ancaman yang
menbahayakan kehidupan, kesehatan, finansial ataupun membahayakan kerabat
dekat.
2.
Perceraian Dan
Pemisahan.
Menurut
undang-undang sipil Turki, ada beberapa hal yang membolehkan suami atau isteri
menuntut pengadilan untuk mengeluarkan dekrit perceraian. Namun demikian,
pengadilan terlebih dahulu memberikan jangka waktu kepada mempelai untuk saling
memisahkan diri yang berguna untuk perenungan dan penumbuhan kembali rasa
saling membutuhkan. Jika jangka waktu yang diberikan telah habis dan tidak ada
rekonsiliasi diantara keduanya, maka salah satu pihak boleh meminta cerai.
Adapun hal-hal
yang membolehkan untuk meminta cerai diantaranya adalah:
a)
Salah satu
pihak berkomitmen untuk bercerai.
b) Salah satu pihak menyebabkan luka bagi pihak lain.
c) Hubungan suami isteri sedemikian tegang sehingga hubungan
perkawinan tidak dapat dilanjutkan lagi.
Pada dasarnya,
dalam fiqh klasik, talak adalah hak suami. Biarpun seorang isteri mengucapkan
kata “cerai” seribu kalipun jika suami tidak menyetujuinya maka hubungan
perkawinan tersebut masih tetap berlanjut. Sebaliknya sang suami dapat dengan
mudah menjatuhkan talak walau tanpa alasan apapun.
3. Kompensasi.
Hal ini diatur
dalam The Turkish Family Law of Cyprus
tahun 1951 pasal 22. Dalam hal ini telah ditetapkan bahwa pengadilan boleh
menetapkan uang ganti rugi yang harus dibayar salah satu dari suami isteri
untuk pasangan yang disakiti atau tidak dipenuhi haknya. Lain halnya menurut
Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali yang berpendapat bahwa apabila isteri tidak
dapat memenuhi hak suami, maka hak nafkah isteri gugur. Sebaliknya, jika sang
isteri yang dirugikan karena sang suami tadak dapat memenuhi hak isteri, sang
isteri tidak dapat meminta ganti rugi, melainkan hanya mendapat nafkah seperti
biasa.
4. Hukum Waris.
Salah satu
prinsip hukum sipil Turki adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,
demikian juga dalam hal kewarisan. Artinya, laki-laki dan perempuan mendapatkan
bagian yang sama, bukan lagi dua banding satu, melainkan satu banding satu.
Berbeda dengan fiqh klasik yang menentukan bagian waris antara laki-laki dan
perempuan adalah dua banding satu sesuai dengan firman Allah dalam Q.S An-Nisa’
ayat 11. Berdasarkan sisterm kewariasan satu banding satu inilah nampak jelas
bahwa Republik Turki ingin mengangkat derajat wanita yang sebelumnya
didiskreditkan. Khususnya pada masa pemerintahan Kerajaan Utsmani.
C.
SEBAB TERJADINYA PEMBAHARUAN
Sebab dikeluarkannya Dekrit Imperium Hatt-i Syarif pada tahun
1839 yaitu
karena terdapat perebutan wewenang antara sultan dan mufti tentang siapa yang
berhak melegitimasi hukum syariah. Adapun sebab dikeluarkan undang-undang perdagangan
dan pidana pada tahun 1850-1858 dikarenakan untuk megantisipasi maraknya
perdagangan yang tidak terkontrol.
Pada tahun 1915 muncul dua Dekrit
Kerajaan yang mereformasi hukum matrimonial (yang berhubungan dengan
perkawinan) yang secara lokal terkait dengan hak-hak perempuan terhadap
perceraian. Dekrit tersebut berisi
diperbolehkannya perempuan mengupayakan perceraian atas dasar ditinggalkan
suami atau karena penyakit yang dideritanya.
Adapun penyebab
munculnya dekrit tersebut yaitu, banyak perempuan yang terbebani dikarenakan
tidak dibolehkan bercerai apabila ditinggal suami atau karena suami menderita
penyakit.
Lahirnya
undang-undang keluarga yang merupakan bentuk amandemen terhadap undang-undang
perkawinan 1917 yang mengharamkan poligami, menjadikan suami dan isteri
berkedudukan sama dalam perceraian, dan sejak saat itu perceraian harus
dijatuhkan di pengadilan dengan syarat-syarat tertentu, tidak semata-mata hak
prerogatif suami.[8][26] Adapun penyebabnya ialah tidak adanya
aturan yang mengatur masalah poligami, sehingga banyak masyarakat yang
berpoligami tanpa melihat keadaan di Turki. Selain itu, di Turki belum terwujud
kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di depan hukum. Perlu ditekankan
pula, bahwa perceraian yang dijatuhkan
di luar pengadilan menyebabkan masalah tersebut tidak tertib secara administrasi.
Pada tahun
1933-1965 muncul undang-undang sebagai amandemen undang-undang sipil Turki
1926. Adapun hasil
amandemen terhadap undang-undang sipil Turki 1926 antara lain berkaitan dengan ganti
kerugian, dispensasi kawin, pasangan suami isteri diberi kesempatan untuk
memperbaiki hubungan ketika pisah ranjang, juga penghapusan segala bentuk
perceraian di luar pengadilan, serta tersedianya perceraian di pengadilan yang
didasarkan pada kehendak masing-masing pihak (Pasal 125-132).[9][27] Adapun sebab
munculnya amandemen tersebut ialah konsep ganti rugi, dispensasi kawin,
perbaikan hubungan ketika bercerai, dan kehendak bercerai yang masih diluar
dari kebutuhan masyarakat. Munculnya
amandemen pada
tahun 1988-1992 yang berisi kesepakatan bersama (divorce by mutual consents),
nafkah isteri,
penetapan sementara selama proses perceraian berlangsung, pasca pertunangan, perceraian dan
adopsi disebabkan aturan-aturan yang mengatur masalah tersebut masih jauh dari
keinginan dan harapan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Unsur di dalam pembaharuan
antara lain adalah perceraian dan pemisahan, hukum waris, kompensasi, kemudian perkawinan yang masih dibagi lagi
menjadi pertunangan, umur pernikahan, orang yang dilarang melakukan pernikahan,
poligami, resepsi pernikahan, pembatalan pernikahan, dan pernikahan yang tidak
sah.
Sebab dikeluarkannya Dekrit Imperium Hatt-i Syarif pada tahun
1839 yaitu
karena terdapat perebutan wewenang antara sultan dan mufti tentang siapa yang
berhak melegitimasi hukum syariah. Adapun sebab dikeluarkan undang-undang perdagangan
dan pidana pada tahun 1850-1858 dikarenakan untuk megantisipasi maraknya
perdagangan yang tidak terkontrol.
DAFTAR PUSTAKA
Thohir, Umar Faruq. “Reformasi Hukum Keluarga Islam Turki,” dalam
Khoirudin Nasution, dkk (ed). 2012. Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern. Cet. I Yogyakarta: ACAdeMIA.
Nasution, Khairuddin. 2002. Status Wanita Di Asia Tenggara. Jakarta
: INIS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar