Kamis, 24 September 2015

MAKALAH HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA TURKI

MAKALAH
PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA TURKI
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
HUKUM KELUARGA DUNIA ISLAM
Dosen Pengampu :
Rahmawati, M.A

 












Disusun Oleh :

1.     M. ROZIQ AROFI’I                            (2822133011)
2.     MUHAMAD AJI PURWANTO          (2822133012)



JURUSAN HUKUM KELUARGA
FAKULTAS  SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
 TAHUN 2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, nikmat serta hidayah–Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas “Hukum Dagang.
   Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing kita dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang, yakni agama Islam.
   Dengan terselesaikannya makalah ini tidak lupa kami sampaikan terima  kasih  kepada:
1.   Dr. Maftukhin, M.Ag selaku Rektor IAIN Tulungagung
2.   Ibu Rohmawati, M.A yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini.
3.   Teman – teman yang telah rela membantu dalam pembuatan makalah ini.
   Tidak ada satu pun yang sempurna dimuka bumi ini, begitu pula dengan makalah ini. Untuk itu kritik dan saran demi penyempurnaanya sangat kami harapkan dan terima dengan lapang dada.


Tulungagung, 23 September 2015
                                                                                   

Penyusun






BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sebagai masyarakat yang berada di Negara yang berpenduduk pluralistic tentunya ada masalah-masalah atau issue-issue yang terdapat di sekitar, yang memerlukan sebuah kajian-kajian yang mendalam. Perlunya pembelajaran yang mendalam di dalam membuat sebuah peraturan. Yang di dalamnya mengatur tentang aturan-aturan tentang keagamaan. Yang tentunya bersumber utama kitab dari masing-masing agama.
Seperti halnya undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, di Negara-negara yang mempunyai penduduk mayoritas Islam  juga mempunyai undang-undang yang sama, yang mengatur tentang Perkawinan, Waris, Perwakafan, dan lain-lain. Sebagai contoh adalah Negara Turki yang dulunya terkenal dengan kerjaan Ottoman.
Di dalam kajian berikut ini akan membahas tentang bagaimana proses pembentukan dan perkembangan undang-undang yang mengatur tentang perkawinan, perwakafan, waris di Negara Turki.
B.       Rumusan Masalah
1.     Bagaimana sejarah dari Negara Turki ?
2.     Unsur-unsur  apa saja yang menjadi bahan pembaharuan ?
3.     Apa sebab terjadinya pembaharuan ?
C.      Tujuan
1.     Menjelaskan tentang sejarah Negara Turki
2.     Menjelaskan unsur-unsur pembaharuan
3.     Menjelaskan tentang sebab-sebab terjadinya pembaharuan







BAB II
PEMBAHASAN

A.      FAKTA DAN PERISTIWA
Pada tahun 1839 dikeluarkalah Dekrit Imperium Hatt-i Syarif  sebagai pondasi bagi rezim legislatif modern. Hal itu terjadi karena terdapat perebutan wewenang antara sultan dan mufti tentang siapa yang berhak melegitimasi hukum syariah. Pada tahun ini pula kekuasaan Utsmani lengser, semua lembaga-lembaga keagamaan ini tidak lagi diberlakukan[1].
Selanjutnya, pada tahun 1850-1858 dikuluarkanlah undang-undang perdagangan dan pidana yang sebagian rumusannya diambil dari mazhab Hanafi, dan sebagian lain dari hukum Perancis. Ide awal pembentukan ini sebenarnya telah diperkenalkan sejak tahun 1840, dan pada tahun 1858 lahir undang-undang yang menguatkan pemilikan perorangan atas tanah. Sebab dikeluarkannya undang-undang perdagangan dan pidana yaitu untuk megantisipasi maraknya perdagangan yang tidak terkontrol[2].
Proses pembaharuan hukum Islam di Turki terus berlanjut. Pada tahun 1876 lahir Undang-Undang Sipil Islam atau yang disebut Majallat al-Ahkam al-‘Adliyah. Majallat al-Ahkam al-‘Adliyah adalah undang-undang sipil pertama yang ditetapkan di Turki, bahkan di dunia islam dimana rumusan materinya sebagian diadasarkan pada mazhab syariah (Hanafi) dan sebagian yang lain pada materi hukum Barat. Undang-Undang ini dinilai belum komperhensif karena tidak memasukkan hukum keluarga dan waris. Munculnya Undang-Undang Sipil ini dikarenakan negara Turki mengalami proses sekulerisasi, westernisasi, dan modernisasi secara besar-besaran[3].
Tidak hanya itu, reformasi hukum di Turki terus terjadi. Pada tahun 1915 muncul dua Dekrit Kerajaan yang mereformasi hukum matrimonial (yang berhubungan dengan perkawinan) yang secara lokal terkait dengan hak-hak perempuan terhadap perceraian. Dalam dekrit tersebut dipergunakan prinsip takhayyur (eklektik) dengan mengambil sember dari mazhab Hanafi dan Hanbali. Dekrit tersebut berisi diperbolehkannya perempuan mengupayakan perceraian atas dasar ditinggalkan suami atau karena penyakit yang dideritanya.[4]
Pada tahun 1926, terciptalah undang-undang Sipil Turki (The Turkish Civil Code) yang berisi tentang Perkawinan (pertunangan, umur pernikahan, mahrom, poligami, resepsi pernikahan, pembatalan pernikahan), Perceraian dan Pemisahan, Kompensasi, dan Hukum Waris. Undang-Undang 1926 ini lahir dengan mengadopsi The Swiss Civil Code tahun 1912 dengan sedikit perubahan sesuai dengan tuntutan kondisi Turki, karena para ahli hukum (komite) yang diserahi tugas memperbarui undang-undang 1919 tersebut selama lima tahun tidak berhasil membuat draf undang-undang yang dimaksud. Sama dengan tahun 1924, munculnya undang-undang ini dilatar belakangi adanya keinginan untuk meningkatkan status wanita di depan hukum.[5] Sebagai negara yang telah mengadopsi proses legislatif modern, maka amandemen terhadap undang-undang selalu dilakukan untuk kontekstualisasi hukum agar selalu sesuai dengan tuntutan zaman, demikian juga undang-undang 1926 tersebut, sejak tahun 1933 sampai 1965 tercatat telah dilakukan enam kali proses amandemen. Hasil amandemen ini antara lain berkaitan dengan ganti kerugian, dispensasi kawin, pasangan suami isteri diberi kesempatan untuk memperbaiki hubungan ketika pisah ranjang, juga penghapusan segala bentuk perceraian di luar pengadilan, serta tersedianya perceraian di pengadilan yang didasarkan pada kehendak masing-masing pihak (Pasal 125-132). Di samping itu pembayaran ganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan akibat perceraian dapat dilaksanakan jika didukung dengan fakta yang kuat.[6]
Pada tahun 1988-1992 terjadi amandemen guna memberlakukan perceraian atas kesepakatan bersama (divorce by mutual consents), nafkah isteri dan penetapan sementara selama proses perceraian berlangsung. Amandemen tahun 1990 berkaitan dengan pertunangan pasca, perceraian dan adopsi.
B.       UNSUR-UNSUR PEMBAHARUAN
1.       Hukum Perkawinan
a.       Pertunangan
Hukum Keluarga Turki mendorong pengadilan untuk tidak mengadakan perjanjian khusus sebelum pernikahan. Artinya, jika terdapat pembatalan pernikahan, maka dihukumi berdasarkan peraturan yang berlaku, bukan perjanjian khusus antar orang yang bertunangan. Jika pesta pertunangan sudah dilakukan dan ternyata perjanjian pernikahan batal, maka pihak yang dianggap bertanggung jawab dengan pembatalan diwajibkan membayar ganti rugi berupa ganti rugi biaya pesta yang telah dikeluarkan.
Ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa pertunangan bertujuan menjajaki kedua belah pihak sehingga dimungkinkan muncul perasaan cinta dan suka sama suka. Tidak secara eksplisit dijelaskan harus diselenggarakan secara seremonial kecuali pada pelaksanaan akad nikah yang memang disunahkan untuk dipublikasikan.
b.       Umur Pernikahan.
Undang-Undang Turki juga mengatur mengenai usia pernikahan, yaitu 18 tahun bagi calon mempelai laki-laki dan 17 tahun bagi calon mempelai perempuan. Kemudian ketika dalam keadaan yang sangat  memaksa dapat diberikan dispensasi untuk menikah dari pengadilan setelah mendapatkan keterangan dari orang tua. Namun, mereka tetap harus berusia 15 tahun bagi calon mempelai laki-laki dan 14 tahun bagi perempuan. Dalam hukum Islam, fuqaha’ hanya membatasi calon mempelai dengan batasan aqil-baligh saja tanpa mensyaratkan mumayyiz.
c.       Orang-Orang Yang Dilarang Melakukan Pernikahan.
Ketentuan ini diatur dalam The Ottoman Law of Family Rights Tahun 1917 dalam pasal 13-32. Adopsi dalam hukum keluarga Turki dijadikan sebagai salah satu penghalang pernikahan sebagaimana diatur dalam pasal 121 undang-undang sipil Turki. Artinya, anak hasil adopsi tidak dapat menikahi orang tua yang mengadopsinya atau dengan orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan orangtua yang mengadopsinya. Berbeda dengan pandangan fiqh klasik yang memperbolehkan anak adopsi menikahi orangtua yang mengadopsinya.
d.       Poligami.
Undang-undang Turki melarang perkawinan lebih dari satu selama perkawianan pertama masih berlangsung. UU itu menyatakan bahwa seorang tidak menikah , jika dia tidak membuktikan bahwa pernikahan yang pertama bubar karena kematian, perceraian atau pembatalan. Pernikahanyang kedua dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atas dasar bahwa orang tersebut telah berumah tangga saat menikah.
Dalam ottoman law offamily Rights (Qanun qarar al-huquq Al-a’ilah al-usmaniyah) tahun 1917 pasal 38 menetapkan dibolehkannya taklik talak bagi  isteri bahwa suaminya tidak boleh menikah lagi dengan wanita lain (poligami).tahun 1915, sultan dalam ketetapannya mwenyatakan bahwa isteri dapat minta cerai kalau suami meninggalkan istrinya. Ketetapan lain dikeluarkan pada tahun yang sama, seorang isteri dapat minta cerai dengan alas an suami kena penyakit yang menyebabkantidak mungkin hidup bersama  sebagai suami isteri.[7]
Mengenai poligami, Tahir Mahmood mengutip Al-qur’an (IV:3)yang mengatakan meskipun seseorangdiizinkan mempunyai empat isteri pada waktu yang sama, namun mereka yang tidak memperlakukan isteri-isterinya secara  adil dan setar tidak boleh melakukannya.Perkawinan monogamy akan lebih baik Karen amenghindarkan laki-laki berbuat tidak adil izin bagi laki-laki untuk melakukan poligami sangat kondisional, tidak absolute dan karenanya sangat ketat dengan peraturan , perjanjian atau hukum.
e.       Resepsi Pernikahan.
Tentang resepsi pernikahan ini diatur dalam pasal 11-23 The Turkish Family Law of Cyprus tahun 1951 yang menyatakan bahwa perkawinan boleh dirayakan sesuai dengan agama masing-masing jika dikehendaki, namun pendaftaran dilakukan sebelum perayaan tersebut.
f.        Pembatalan Pernikahan.
Dalam The Turkish Family Law of Cyprus tahun 1951 pasal 19 dijelaskan, bahwa suatu pernikahan harus dibatalkan apabila salah satu pihak berada dalam 3 (tiga) kondisi tertentu. Pertama, salah satu pihak telah berumah tangga saat menikah. Kedua, salah satu pihak pada saat pernikahan menderita sakit jiwa ataupun penyakit permanent lainya. Ketiga, pernikahan termasuk yang dilarang. Sedangkan menurut Hanafiyah, pernikahan dianggap batal jika ada rukun atau syarat dalam pernikahan yang tidak terpenuhi.
g.       Pernikahan Yang Tidak Sah.
The Turkish Family Law of Cyprus tahun 1951 mengatur hal ini dalam pasal 17-25. Pengadilan diberi kewenangan untuk menyatakan ketidakabsahan suatu pernikahan sesuai alasan-alasan yang telah ditetapkan, diantaranya:
I.         Pada saat menikah ada peniaian dari salah satu pihak suami isteri yang merasa dirugikan.
II.       Salah satu pihak mengetahui dengan jelas kejelekan pasangannya yang berhubungan dengan karakter moral.
III.     Satu pihak dipaksa menikah dengan ancaman yang menbahayakan kehidupan, kesehatan, finansial ataupun membahayakan kerabat dekat.
2.       Perceraian Dan Pemisahan.
Menurut undang-undang sipil Turki, ada beberapa hal yang membolehkan suami atau isteri menuntut pengadilan untuk mengeluarkan dekrit perceraian. Namun demikian, pengadilan terlebih dahulu memberikan jangka waktu kepada mempelai untuk saling memisahkan diri yang berguna untuk perenungan dan penumbuhan kembali rasa saling membutuhkan. Jika jangka waktu yang diberikan telah habis dan tidak ada rekonsiliasi diantara keduanya, maka salah satu pihak boleh meminta cerai.
Adapun hal-hal yang membolehkan untuk meminta cerai diantaranya adalah:
a)       Salah satu pihak berkomitmen untuk bercerai.
b)       Salah satu pihak menyebabkan luka bagi pihak lain.
c)       Hubungan suami isteri sedemikian tegang sehingga hubungan perkawinan tidak dapat dilanjutkan lagi.
Pada dasarnya, dalam fiqh klasik, talak adalah hak suami. Biarpun seorang isteri mengucapkan kata “cerai” seribu kalipun jika suami tidak menyetujuinya maka hubungan perkawinan tersebut masih tetap berlanjut. Sebaliknya sang suami dapat dengan mudah menjatuhkan talak walau tanpa alasan apapun.
3.       Kompensasi.
Hal ini diatur dalam The Turkish Family Law of Cyprus tahun 1951 pasal 22. Dalam hal ini telah ditetapkan bahwa pengadilan boleh menetapkan uang ganti rugi yang harus dibayar salah satu dari suami isteri untuk pasangan yang disakiti atau tidak dipenuhi haknya. Lain halnya menurut Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali yang berpendapat bahwa apabila isteri tidak dapat memenuhi hak suami, maka hak nafkah isteri gugur. Sebaliknya, jika sang isteri yang dirugikan karena sang suami tadak dapat memenuhi hak isteri, sang isteri tidak dapat meminta ganti rugi, melainkan hanya mendapat nafkah seperti biasa.
4.       Hukum Waris.
Salah satu prinsip hukum sipil Turki adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, demikian juga dalam hal kewarisan. Artinya, laki-laki dan perempuan mendapatkan bagian yang sama, bukan lagi dua banding satu, melainkan satu banding satu. Berbeda dengan fiqh klasik yang menentukan bagian waris antara laki-laki dan perempuan adalah dua banding satu sesuai dengan firman Allah dalam Q.S An-Nisa’ ayat 11. Berdasarkan sisterm kewariasan satu banding satu inilah nampak jelas bahwa Republik Turki ingin mengangkat derajat wanita yang sebelumnya didiskreditkan. Khususnya pada masa pemerintahan Kerajaan Utsmani.
C.      SEBAB TERJADINYA PEMBAHARUAN
Sebab dikeluarkannya Dekrit Imperium Hatt-i Syarif pada tahun 1839 yaitu karena terdapat perebutan wewenang antara sultan dan mufti tentang siapa yang berhak melegitimasi hukum syariah. Adapun sebab dikeluarkan undang-undang perdagangan dan pidana pada tahun 1850-1858 dikarenakan untuk megantisipasi maraknya perdagangan yang tidak terkontrol.
Pada tahun 1915 muncul dua Dekrit Kerajaan yang mereformasi hukum matrimonial (yang berhubungan dengan perkawinan) yang secara lokal terkait dengan hak-hak perempuan terhadap perceraian. Dekrit tersebut berisi diperbolehkannya perempuan mengupayakan perceraian atas dasar ditinggalkan suami atau karena penyakit yang dideritanya. Adapun penyebab munculnya dekrit tersebut yaitu, banyak perempuan yang terbebani dikarenakan tidak dibolehkan bercerai apabila ditinggal suami atau karena suami menderita penyakit.
Lahirnya undang-undang keluarga yang merupakan bentuk amandemen terhadap undang-undang perkawinan 1917 yang mengharamkan poligami, menjadikan suami dan isteri berkedudukan sama dalam perceraian, dan sejak saat itu perceraian harus dijatuhkan di pengadilan dengan syarat-syarat tertentu, tidak semata-mata hak prerogatif suami.[8][26] Adapun penyebabnya ialah tidak adanya aturan yang mengatur masalah poligami, sehingga banyak masyarakat yang berpoligami tanpa melihat keadaan di Turki. Selain itu, di Turki belum terwujud kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di depan hukum. Perlu ditekankan pula,  bahwa perceraian yang dijatuhkan di luar pengadilan menyebabkan masalah tersebut tidak tertib secara administrasi.
Pada tahun 1933-1965 muncul undang-undang sebagai amandemen undang-undang sipil Turki 1926. Adapun hasil amandemen terhadap undang-undang sipil Turki 1926 antara lain berkaitan dengan ganti kerugian, dispensasi kawin, pasangan suami isteri diberi kesempatan untuk memperbaiki hubungan ketika pisah ranjang, juga penghapusan segala bentuk perceraian di luar pengadilan, serta tersedianya perceraian di pengadilan yang didasarkan pada kehendak masing-masing pihak (Pasal 125-132).[9][27] Adapun sebab munculnya amandemen tersebut ialah konsep ganti rugi, dispensasi kawin, perbaikan hubungan ketika bercerai, dan kehendak bercerai yang masih diluar dari kebutuhan masyarakat. Munculnya amandemen pada tahun 1988-1992 yang berisi kesepakatan bersama (divorce by mutual consents), nafkah isteri, penetapan sementara selama proses perceraian berlangsung, pasca pertunangan, perceraian dan adopsi disebabkan aturan-aturan yang mengatur masalah tersebut masih jauh dari keinginan dan harapan masyarakat.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Unsur di dalam pembaharuan antara lain adalah perceraian dan pemisahan, hukum waris, kompensasi,  kemudian perkawinan yang masih dibagi lagi menjadi pertunangan, umur pernikahan, orang yang dilarang melakukan pernikahan, poligami, resepsi pernikahan, pembatalan pernikahan, dan pernikahan yang tidak sah.
Sebab dikeluarkannya Dekrit Imperium Hatt-i Syarif pada tahun 1839 yaitu karena terdapat perebutan wewenang antara sultan dan mufti tentang siapa yang berhak melegitimasi hukum syariah. Adapun sebab dikeluarkan undang-undang perdagangan dan pidana pada tahun 1850-1858 dikarenakan untuk megantisipasi maraknya perdagangan yang tidak terkontrol.



DAFTAR PUSTAKA
Thohir, Umar Faruq. Reformasi Hukum Keluarga Islam Turki,” dalam Khoirudin Nasution, dkk (ed). 2012.  Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern. Cet. I Yogyakarta: ACAdeMIA.
Nasution, Khairuddin. 2002. Status Wanita Di Asia Tenggara. Jakarta : INIS



[1] Umar Faruq Thohir, “Reformasi Hukum Keluarga Islam Turki,” dalam Khoirudin Nasution, dkk (ed), Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern, Cet. I (Yogyakarta: ACAdeMIA, 2012)., hlm 94.
[2] Ibid
[3] Ibid., hlm 94-95.
[4] Ibid., hlm 95-96.
[5] Ibid., hlm 97.
[6] Ibid., hlm 98.
[7] Khairuddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara, (Jakarta : INIS),2002,HL.245
[8] Ibid   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar