Minggu, 13 September 2015

makalah koperasi

MAKALAH
KOPERASI
Diajukan UntukMemenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
HUKUM DAGANG
Dosen Pengampu :
Muhammad Hasib, S.H.I., M.H.

    
 











Disusun Oleh :
KELOMPOK 8
1.   Ana Khoirun Nimah                                 (2822133002)
2.   Mohamad Ro’uf Amin                               (2822133010)
3.   Mohamad Roziq Arofi’i                            (2822133011)

JURUSANHUKUM KELUARGA (HK)
FAKULTAS  SYARI’AH DAN ILMU HUKUM (FASIH)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
 TAHUN 2015
KATA PENGANTAR

Assalmu’alikum wr.wb
Bismilahirrahmanirrakhim, Alhamdulillahirobbil ‘alamin, dengan  memanjatkan puja dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat taufik dan hidayah Nya kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Hukum Dagang. Tak lupa shalawat serta salam tetap kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang kita harapkan syafa’atnya  pada hari kiamat kelak, Amin Ya Robbal’alamin.
Makalah ini disusun berdasarkan hasil diskusi kelompok dan juga dari reverensi yang relevan, agar nantinya kami berharap makalah ini dapat di terima dengan baik di semua kalangan dan dapat member manfaat kepada pembacanya.
Melalui makalah ini penyusun mengucapkan terimakasih kepada :
1.     Prof. Dr. Maftukhin, M.Ag. selaku Rektor IAIN Tulungagung. Yang telah memberi kesempatan kepada kami agar dapat belajar di IAIN Tulungagung.
2.     Muhammad Hasib, S.H.I., M.H. Selaku dosen pengampu, yang telah membimbing kami selama ini dalam mata kuliah sejarah peradaban islam.
3.     Semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
4.     Fasilitas kampus, seperti tersedianya perpustakaaan dan lain-lain.
Di dalam pengerjaan makalah ini, kami sudah berusaha sebaik mungkin, tapi mungkin dengan segala keterbatasan waktu, kemampuan dan pengetahuan, kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari dari sempurna. Maka dari itu saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini di kemudian hari.
Wasalamua’laikum wr.wb

Tulungagung, 9 September 2015

                                                             Penyusun


DAFTAR ISI


COVER .............................................................................................................. i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1
a.      Latar belakang ....................................................................................... 1
b.     Rumusan masaalah ................................................................................ 1
c.      Tujuan pembahasan ............................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 2
a.      Pengertian koperasi ............................................................................... 2
b.     Tujuan, nilai, prinsip dan sifat koperasi ............................................... 2
c.      Hakikat koperasi .................................................................................... 2
d.     Keanggotaan dan perangkat organisasi.................................................. 4
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 7















BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Keberadaan organisasi badan usaha terutama koperasi sangatlah berkaitan erat dengan sistem perekonomian negara, jika dihubungkan dengan latar belakang sejarah  kehidupan ekonomi dan perekonomian dari negara tersebut baik secara teori dan praktik dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal ini perlu diketahui dan pahami bahwasanya lembaga koperasi ini memiliki karakeristik dan cara tersendiri dalam kehidupan sehari-hari, hampir disemua lini kehidupan dan kegiatan perekonomian, kehadiran organisasi koperasi meskipun tidak sangat menonjol terlihat nyata keberadaannya baik dilingkungan para : pelajar, mahasiswa, pegawai negeri, karyawan swasta, pedagang, pelaku ekonomi non formal, petani, pejabat pemerintah, maupun pengusaha. Inilah yang biasanya disebut ekonomi kerakyatan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa organisasi koperasi bersifat melayani dan sangat bermanfaat bagi anggota khususnya dan bagi orang-orang yang mengerti akan manfaat badan usaha koperasi itu sendiri.

B.  Rumusan Masalah
1.   Apa pengertian dari koperasi ? dan bagaimana pengaturannya ?
2.   Apakah hakikat dari koperasi ?
3.   Apakah tujuan, nilai, prinsip dan sifat koperasi itu ?
4.   Bagaimana keanggotaan dan perangakat organisasinya ?
5.   Bagaimana modal, SHU dan pembubaran koperasi ?







BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian dan Pengaturan Koperasi
Secara etimologi koperasi berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu cooperatives, merupakan gabungan dari dua kata co dan operation. Dalam bahasa Belanda disebut cooperatie, yang artinya adalah kerja bersama. Dalam bahasa Indonesia dilafalkan menjadi koperasi.[1]
Dijelaskan dalam Undang-undang perkoperasian, yaitu bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[2]
Mengenai perkoperasian telah diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tanggal 21 Oktober 1992 sebagai pengganti dari UU No. 12 tahun 1967 tentang Koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 landasan koperasi, yaitu hanya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berasaskan kekeluargaan.[3]

B.  Hakikat Koperasi
Hakikat koperasi dari ungkapan Charles Gide, yang berbunyi bahwa koperasi “kalau mau berkembang dan tetap setia pada dirinya sendiri dan tidak menyimpang menjadi bentuk lain, maka nilai-nilai moral yang mendasarinya harus merupakan realita-realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku orang-orang koperasi.
Dengan perkataan lain hakikat koperasi bukan ditentukan oleh nama yang disandangnya atau hak badan hukum yang diperolehnya dari pemerintah, akan tetapi apakah asas dan prinsip-prinsipnya sudah merupakan realita-realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku koperasi dan anggotanya.[4]
C.  Pembentukan/pendirianKoperasi.
a.      Persyaratanpembentukankoperasi.
Dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu dalam pasal 6-8 disebutkan bahwa persayaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut[5]:
1.     Pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi skunder.
2.     Untuk pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk koperasi skunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hokum.
3.     Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara republic Indonesia.
4.     Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
b.     Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi.
Sesuai dengan pedoman tata cara mendirikan koperasi yang telah dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998, langkah-langkah dalam mendirikan koperasi yaitu:
1.     Harus memiliki dasar pembentukan.
2.     Persiapan pembentukan koperasi.
3.     Rapat pembentukan.


D.  Tujuan, Nilai, Prinsip dan Sifat Koperasi
Dari definisi cooperation is an economic system with social contrast,oleh Casselman. Koperasi mengandung dua unsur yaitu unsur ekonomi dan unsur sosial. Koperasi merupakan suatu sistem dan sebagaimana diketahui sistem itu merupakan himpunan komponen-komponen atau bagian yang saling berkaitan secara bersama-sama berfungsi mencapai tujuan.
Tujuan yang dimaksud adalah tujuan ekonomi bahwa koperasi harus berdasarkan atas motif ekonomi atau mencari keuntungan. Sedangkan dalam unsur sosial, bukan arti kedermawanan tetapi lebih untuk menerangkan kedudukan anggota dalam organisasi, hubungan antar sesama anggota dan hubungan anggota dengan pengurus. Juga unsur sosial ditemukan dalam cara koperasi yang demokratis, kesamaan derajat, kebebasan keluar masuk anggota, calon anggota, persaudaraan, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota secara proporsional.
Koperasi bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yang masuk golongan kurang mampu dalam hal kekayaan yang meringankan beban hidup atau beban kerja. Biasanya koperasi didrikan oleh orang-orang yang benar-benar sekali memerlukan kerja sama ini untuk mencapai suatu tujuan.
            Maka biasanya perkumpulan koperasi terdiri dari agak banyak peserta, sedang bentuk usaha lain sering didirikan hanya oleh dua orang atau tiga orang saja, yang masing-masing sudah cukup kaya, sedangkan sifat koperasi ialah bahwa para peserta masing-masing tidak kaya.
            Nilai-nilai yang menjadi dasar koperasi adalah kemandirian, bertanggung jawab, demokrasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai etika yang diyakini anggota adalah kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan perhatian terhadap sesama.[6]
Berikut prinsip-prinsip dalam koperasi :
1.   Voluntary and Open Membership (sukarela dan terbuka)
2.   Democratic Member Control (kontrol anggota demokratis)
3.   Member Economic Participation (partisipasi ekonomi anggota)
4.   Autonomy and Independence (Otonomi dan Independen)
5.   Education,Training,and Information (Pendidikan, pelatihan dan informasi)
6.   Cooperation among Cooperatives (kerjasama antar koperasi)
7.   Concern for Community (Perhatian terhadap komunitas)[7]

E.  Keanggotaan dan Perangkat Organisasinya
Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan. Hal ini tentu dimaksudkan sebagai konsekuensi koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum, dapat membentuk koperasi, tetapi koperasi tersebut tidak disyahkan sebagai badan hokum. Statusnya hanya sebagai koperasi tercatat saja.
Selain anggota biasa, koperasi juga memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak dan kewajiban keanggotanya ditetapkan dalam anggaran dasar.[8]
Hal ini koperasi memberikan peluang kepada penduduk bukan WNI ,sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap anggota dalam koperasi tentunya mempunyai hak dan kewajiban yang secara jelas disebutkan dalam pasal 20 UU Perkoperasian, sebagaiberikut:
a.      Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.     Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas.
c.      Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d.     Mengemukakan pendapat atau sarana kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e.      Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota, dan
f.      Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Seperti halnya bentuk-bentuk badan usaha lainnya, menurut pasal 21 undang-undang koperasi, ada 3 (tiga) perangkat koperasi yang terdiri dari:
1.     Rapat anggota.
2.     Pengurus
3.     Pengawas
.
F.   Modal, SHU dan Pembubaran Koperasi
Mengenai modal untuk koperasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 UU tentang Koperasi, yaitu bahwa modal koperasi terdiri dari 2 macam :
1.   Modal sendiri
2.   Modal pinjaman
Yang dimaksud modal sendiri adalah modal yang menggung resiko atau disebut modal ekuiti yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
Sedangkan modal pinjaman berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, penjaman dengan cara penerbitan obligasi dan surat utang, atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Oleh karena itu maka koperasi dapat berusahasecara luwes baik dihulu maupun kehilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Mengenai pelaksanaan usaha koperasi, dapat dilakukan dimana saja baik di dalam maupun di luar negeri dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.
Seperti halnya dengan badan usaha-usaha lain, koperasi dapat dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota atau berdasarkan keputusan pemerintah. Bila pembubaran berdasarkan keputusan pemerintah, akan dilakukan bila terdapat tiga alasan, yaitu :
a.    Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak membutuhkan ketentuan undang-undang
b.   Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
c.    Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan
Pembubaran yang dilakukan dengan alasan seperti butir a dan b dapat dibuktikan setelah adanya keputusan Pengadilan Negeri. Sedangkan pembubaran pada butir c antara lain karena dinyatakan pailit.[9]



DAFTAR PUSTAKA

1.   Pachta, Andjar.2007.Hukum Koperasi Indonesia.Jakarta : Kencana
2.   Hartini, Rahayu.2006.Hukum Komersial.Malang : Universitas Muhammadiyah Malang
3.   Hendra, Kusnadi. 2005. EkonomiKoperasi. Jakarta: Universitas Indonesia


[1] Andjar Pachta W, dkk. , Hukum Koperasi Indonesia, (Jakarta : Kencana. 2007), cet. 2 , Hal.15
[2] Rahayu Hartini, Hukum Komersial, (Malang : Universitas Muhammadiyah Malang. 2006), cet.2, hal.102
[3] Ibid, hal.101
[4] Andjar Pachta W, dkk. ,Hukum Koperasi Indonesia, hal. 21
[5]Hendrakusnadi, Ekonomikoperasi, hal 235-240
[6] Ibid, hal. 21-23
[7] Ibid, 23-25
[8]Rahayuhaartini, Hokumkomersial, , h.106-107
[9] Rahayu Hartini, Hukum Komersial,hal.109-111

Tidak ada komentar:

Posting Komentar