MAKALAH
KOPERASI
Diajukan UntukMemenuhi
Salah Satu Tugas Mata Kuliah
HUKUM
DAGANG
Dosen Pengampu :
Muhammad
Hasib, S.H.I., M.H.
Disusun Oleh :
KELOMPOK
8
1. Ana Khoirun Ni’mah (2822133002)
2. Mohamad Ro’uf Amin (2822133010)
3. Mohamad Roziq Arofi’i (2822133011)
JURUSANHUKUM KELUARGA
(HK)
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM (FASIH)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Assalmu’alikum wr.wb
Bismilahirrahmanirrakhim, Alhamdulillahirobbil
‘alamin, dengan memanjatkan puja dan
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat taufik dan
hidayah Nya kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Hukum Dagang. Tak lupa
shalawat serta salam tetap kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW,
yang kita harapkan syafa’atnya pada hari
kiamat kelak, Amin Ya Robbal’alamin.
Makalah ini disusun berdasarkan hasil diskusi
kelompok dan juga dari reverensi yang relevan, agar nantinya kami berharap
makalah ini dapat di terima dengan baik di semua kalangan dan dapat member
manfaat kepada pembacanya.
Melalui makalah ini penyusun mengucapkan terimakasih
kepada :
1. Prof. Dr.
Maftukhin, M.Ag. selaku Rektor IAIN Tulungagung. Yang telah memberi kesempatan
kepada kami agar dapat belajar di IAIN Tulungagung.
2. Muhammad Hasib, S.H.I., M.H. Selaku dosen pengampu, yang telah membimbing
kami selama ini dalam mata kuliah sejarah peradaban islam.
3. Semua pihak
yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
4. Fasilitas
kampus, seperti tersedianya perpustakaaan dan lain-lain.
Di dalam pengerjaan makalah ini, kami sudah berusaha
sebaik mungkin, tapi mungkin dengan segala keterbatasan waktu, kemampuan dan
pengetahuan, kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari dari sempurna. Maka
dari itu saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak sangat kami
harapkan demi sempurnanya makalah ini di kemudian hari.
Wasalamua’laikum wr.wb
Tulungagung, 9 September
2015
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER .............................................................................................................. i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1
a.
Latar belakang ....................................................................................... 1
b.
Rumusan masaalah ................................................................................ 1
c.
Tujuan pembahasan ............................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 2
a.
Pengertian koperasi ............................................................................... 2
b.
Tujuan, nilai, prinsip dan sifat koperasi ............................................... 2
c.
Hakikat koperasi .................................................................................... 2
d.
Keanggotaan dan perangkat organisasi.................................................. 4
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 7
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keberadaan
organisasi badan usaha terutama koperasi sangatlah berkaitan erat dengan sistem
perekonomian negara, jika dihubungkan dengan latar belakang sejarah kehidupan ekonomi dan perekonomian dari
negara tersebut baik secara teori dan praktik dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam
hal ini perlu diketahui dan pahami bahwasanya lembaga koperasi ini memiliki
karakeristik dan cara tersendiri dalam kehidupan sehari-hari, hampir disemua
lini kehidupan dan kegiatan perekonomian, kehadiran organisasi koperasi
meskipun tidak sangat menonjol terlihat nyata keberadaannya baik dilingkungan
para : pelajar, mahasiswa, pegawai negeri, karyawan swasta, pedagang, pelaku
ekonomi non formal, petani, pejabat pemerintah, maupun pengusaha. Inilah yang
biasanya disebut ekonomi kerakyatan.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa organisasi koperasi bersifat melayani dan sangat
bermanfaat bagi anggota khususnya dan bagi orang-orang yang mengerti akan
manfaat badan usaha koperasi itu sendiri.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari koperasi ? dan bagaimana pengaturannya ?
2.
Apakah hakikat dari koperasi ?
3.
Apakah tujuan, nilai, prinsip dan sifat koperasi itu ?
4.
Bagaimana keanggotaan dan perangakat organisasinya ?
5.
Bagaimana modal, SHU dan pembubaran koperasi ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Pengaturan Koperasi
Secara etimologi koperasi berasal dari kata dalam bahasa Inggris
yaitu cooperatives, merupakan gabungan dari dua kata co dan operation.
Dalam bahasa Belanda disebut cooperatie, yang artinya adalah kerja
bersama. Dalam bahasa Indonesia dilafalkan menjadi koperasi.[1]
Dijelaskan dalam Undang-undang perkoperasian, yaitu bahwa Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[2]
Mengenai perkoperasian telah diatur dalam UU No. 25 tahun 1992
tanggal 21 Oktober 1992 sebagai pengganti dari UU No. 12 tahun 1967 tentang
Koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 landasan koperasi, yaitu hanya
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berasaskan kekeluargaan.[3]
B.
Hakikat Koperasi
Hakikat
koperasi dari ungkapan Charles Gide, yang berbunyi bahwa koperasi “kalau mau
berkembang dan tetap setia pada dirinya sendiri dan tidak menyimpang menjadi
bentuk lain, maka nilai-nilai moral yang mendasarinya harus merupakan
realita-realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku orang-orang koperasi.
Dengan
perkataan lain hakikat koperasi bukan ditentukan oleh nama yang disandangnya
atau hak badan hukum yang diperolehnya dari pemerintah, akan tetapi apakah asas
dan prinsip-prinsipnya sudah merupakan realita-realita hidup dalam kegiatan
maupun tingkah laku koperasi dan anggotanya.[4]
C. Pembentukan/pendirianKoperasi.
a. Persyaratanpembentukankoperasi.
Dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, yaitu dalam pasal 6-8 disebutkan bahwa persayaratan untuk
pembentukan koperasi adalah sebagai berikut[5]:
1. Pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk
koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi skunder.
2. Untuk pembentukan koperasi primer
memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk koperasi skunder memerlukan minimal
3 koperasi yang telah berbadan hokum.
3. Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan
di wilayah Negara republic Indonesia.
4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
b. Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi.
Sesuai dengan
pedoman tata cara mendirikan koperasi yang telah dikeluarkan oleh departemen koperasi,
pengusaha kecil dan menengah tahun 1998, langkah-langkah dalam mendirikan koperasi
yaitu:
1. Harus memiliki dasar pembentukan.
2. Persiapan pembentukan koperasi.
3. Rapat pembentukan.
D.
Tujuan, Nilai, Prinsip dan Sifat Koperasi
Dari definisi cooperation is an economic system with social
contrast,oleh Casselman. Koperasi mengandung dua unsur yaitu unsur ekonomi
dan unsur sosial. Koperasi merupakan suatu sistem dan sebagaimana diketahui
sistem itu merupakan himpunan komponen-komponen atau bagian yang saling
berkaitan secara bersama-sama berfungsi mencapai tujuan.
Tujuan yang dimaksud adalah tujuan ekonomi bahwa koperasi harus
berdasarkan atas motif ekonomi atau mencari keuntungan. Sedangkan dalam unsur
sosial, bukan arti kedermawanan tetapi lebih untuk menerangkan kedudukan
anggota dalam organisasi, hubungan antar sesama anggota dan hubungan anggota
dengan pengurus. Juga unsur sosial ditemukan dalam cara koperasi yang
demokratis, kesamaan derajat, kebebasan keluar masuk anggota, calon anggota,
persaudaraan, pembagian sisa hasil usaha kepada anggota secara proporsional.
Koperasi bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yang masuk
golongan kurang mampu dalam hal kekayaan yang meringankan beban hidup atau
beban kerja. Biasanya koperasi didrikan oleh orang-orang yang benar-benar
sekali memerlukan kerja sama ini untuk mencapai suatu tujuan.
Maka biasanya
perkumpulan koperasi terdiri dari agak banyak peserta, sedang bentuk usaha lain
sering didirikan hanya oleh dua orang atau tiga orang saja, yang masing-masing
sudah cukup kaya, sedangkan sifat koperasi ialah bahwa para peserta
masing-masing tidak kaya.
Nilai-nilai yang
menjadi dasar koperasi adalah kemandirian, bertanggung jawab, demokrasi,
kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Nilai-nilai etika yang diyakini anggota
adalah kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan perhatian terhadap
sesama.[6]
Berikut prinsip-prinsip dalam koperasi :
1.
Voluntary and Open Membership (sukarela dan terbuka)
2.
Democratic Member Control (kontrol anggota demokratis)
3.
Member Economic Participation (partisipasi ekonomi anggota)
4.
Autonomy and Independence (Otonomi dan Independen)
5.
Education,Training,and Information (Pendidikan, pelatihan dan
informasi)
6.
Cooperation among Cooperatives (kerjasama antar koperasi)
7.
Concern for Community (Perhatian terhadap komunitas)[7]
E.
Keanggotaan dan Perangkat Organisasinya
Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga Negara
Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau koperasi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi yang
bersangkutan. Hal ini tentu dimaksudkan sebagai konsekuensi koperasi sebagai badan hukum.
Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan atau yang dipersamakan dan dianggap
belum mampu melakukan tindakan hokum, dapat membentuk koperasi, tetapi koperasi
tersebut tidak disyahkan sebagai badan hokum. Statusnya hanya sebagai koperasi tercatat
saja.
Selain anggota biasa, koperasi juga memiliki anggota luar biasa
yang persyaratan, hak dan kewajiban keanggotanya ditetapkan dalam anggaran dasar.[8]
Hal ini koperasi memberikan peluang kepada penduduk
bukan WNI ,sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tiap anggota dalam koperasi tentunya mempunyai
hak dan kewajiban yang secara jelas disebutkan dalam pasal 20 UU Perkoperasian,
sebagaiberikut:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan
suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus
dan pengawas.
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan
dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau sarana kepada pengurus
di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan
yang sama antara sesama anggota, dan
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Seperti halnya bentuk-bentuk badan usaha lainnya,
menurut pasal 21 undang-undang koperasi, ada 3 (tiga) perangkat koperasi yang
terdiri dari:
1. Rapat anggota.
2. Pengurus
3.
Pengawas
.
F.
Modal, SHU dan Pembubaran Koperasi
Mengenai
modal untuk koperasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 UU tentang Koperasi,
yaitu bahwa modal koperasi terdiri dari 2 macam :
1.
Modal sendiri
2.
Modal pinjaman
Yang dimaksud modal sendiri adalah modal yang menggung resiko atau
disebut modal ekuiti yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, dan hibah.
Sedangkan modal pinjaman berasal dari pinjaman dari anggota,
pinjaman dari anggota koperasi lain, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya, penjaman dengan cara penerbitan obligasi dan
surat utang, atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Dalam
hubungan ini maka pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif,
efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan
pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang
sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh
sisa hasil usaha yang wajar. Oleh karena itu maka koperasi dapat berusahasecara
luwes baik dihulu maupun kehilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang
terkait. Mengenai pelaksanaan usaha koperasi, dapat dilakukan dimana saja baik
di dalam maupun di luar negeri dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.
Seperti halnya dengan badan usaha-usaha lain, koperasi dapat
dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota atau berdasarkan keputusan
pemerintah. Bila pembubaran berdasarkan keputusan pemerintah, akan dilakukan
bila terdapat tiga alasan, yaitu :
a.
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak membutuhkan
ketentuan undang-undang
b.
Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau
kesusilaan
c.
Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan
Pembubaran
yang dilakukan dengan alasan seperti butir a dan b dapat dibuktikan setelah
adanya keputusan Pengadilan Negeri. Sedangkan pembubaran pada butir c antara
lain karena dinyatakan pailit.[9]
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Pachta, Andjar.2007.Hukum Koperasi Indonesia.Jakarta :
Kencana
2.
Hartini, Rahayu.2006.Hukum Komersial.Malang : Universitas
Muhammadiyah Malang
3.
Hendra, Kusnadi. 2005. EkonomiKoperasi.
Jakarta: Universitas Indonesia
[1] Andjar Pachta W, dkk. , Hukum Koperasi Indonesia, (Jakarta :
Kencana. 2007), cet. 2 , Hal.15
[2] Rahayu Hartini, Hukum Komersial, (Malang : Universitas
Muhammadiyah Malang. 2006), cet.2, hal.102
[3] Ibid, hal.101
[4] Andjar Pachta W, dkk. ,Hukum Koperasi Indonesia, hal. 21
[5]Hendrakusnadi, Ekonomikoperasi, hal
235-240
[6] Ibid, hal. 21-23
[7] Ibid, 23-25
[8]Rahayuhaartini, Hokumkomersial, ,
h.106-107
[9] Rahayu Hartini, Hukum Komersial,hal.109-111

Tidak ada komentar:
Posting Komentar