Jumat, 18 September 2015

PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


A.  Pengertian hukum administrasi
1.     Secara istilah
Secara teoritis, hokum administrasi Negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintah yang keberadaannya setua dengan konsepsi Negara hokum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan Negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hokum tertentu. Meskipun demikian, hokum administrasi Negara sebagai suatu cabang ilmu, khususnya di wilayah hokum continental, baru muncul belakangan. Pada awalnya, khusunya di Negara belanda, hokum administrasi ini menjadi satu kesatuan dengan hokum tata Negara dengan nama staat en administratief recht.
Dinegara belanda ada dua istilah mengenai hokum ini yaitu bestuursrecht dan administratief recht, dengan kata dasar administratie dan bestuur. Terhadap dua kata ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Untuk kata administartie ini ada yang menerjemahkan dengan tata usaha, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan kata bestuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hokum ini, yakni sepert HAN, hokum tata pemerintahan, hokum tata usaha pemerintahan, hokum tata usaha Negara, hokum tata usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia dan hokum administrasi tanpa atribut Negara, seperti yang dianut hadjo dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan.[1] Adanya keragaman istilah ini dalam perkembangannya lebih mengarah pada penggunaan istilah HAN disbanding istilah lainnya, sebagaimana ditunjukkan dari hasil penelitian lapangan bahwa responden yang memilih menggunakan istilah HAN itu paling banyak (50%), yang mengunakan istilah hokum tata usaha Negara (32,90%), hokum tata pemerintahan (9,21%), dan sisanya 3,95% memakai istilah-istilah lain.[2] Menurut Sjachran basah, administrasi Negara lebih luas dari tata usaha Negara karena secara teknis administrasi Negara mencakup seluruh kegiatan kehidupan bernegara dalam penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan tata usaha hanya sekedar bagian saja daripada administrasi.[3] Telah disebutkan bahwa nama cabang hokum ini administratief recht dan bestuur srecht, yang bertumpu pada kata ‘administrasi’ dan kata ‘pemerintahan’. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggunaannya memiliki makna sama, karena pemerintahan itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meskipun demikian, daalam tulisan ini-sebelum menyajikan pengertian hokum administrasi Negara-akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah pemerintahan/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang di kalangan para sarjana.
2.     Administrasi Negara.
Kata administrasi berasal dari bahasa latin “administrare”  yang berarti to manage. Derivasinya antara lain menjadi administration diartikansebagai: 1. Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi, 2. Usaha dan kegiatan yang  berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai tujuan, 3. Kegitan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, 4. Kegiatan kantor dan tata usaha.[4] Dalam buku ini administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Prajudi atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu: 1. Sebagai salah satu fungsi pemerintah, 2. Sebagai aparatur (machinery) dan aparat (apparatus) daripada pemerintah, 3. Sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerja sama secara tertentu.[5] Menurut bintoro tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.[6] Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.[7] Dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa administrasi Negara adalah keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktifitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan.[8]
3.     Pemerintah atau pemerintahan
Secara teoritis dan praktis, terdapat perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan. Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara.[9] Dengan ungkapan lain, pemerintahan adalah beestuurvoering atau pelaksanaan tugas pemerintah, sedangkan pemerintah adalah organ/alat atau aparat yang  menjalankan pemerintahan.[10] Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas (in the broad sense) dan dalam arti sempit (in the narrow sense). Pemerintah dalam arti luas itu mencakup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.[11]
Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencakup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam Negara baik eksekutif maupun legislative dan yudikatif.[12] Dalam kepustakaan istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu sebagai fungsi dan sebagai organisasi, “bestuur als functie-dat wil zeggen het besturen-is de uitoefening van bestuurstaak. …………………….uitoefening van de bestuurstaak,[13] (pemerintah sebagai fungsi, yakni aktivitas memerintah, adalah melaksanakan tugas-tugas pemerintah. Dalam istilah donner, penyelenggaraan kepentingan umum oleh dinas publik. Pemerintah (umum) sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dari organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan). Menurut Soehardjo, pemerintahan sebagai organisasi bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk di dalamnya fungsi, penegasan, kewenangan, dan kewajibanmasing-masing departemen pemerintahan. Sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.[14] Fungsi pemerintahan itu dapat ditentukan dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan. Pemerintahan dapat dirumuskan secara negative sebagai segala macam kegiatan penguasa yang tidak dapat disebutkan sebagai sesuatu kegiatan perundang-undangan dan peradilan “alle activiteiten van de overhead die niet als wetgeving en rechtspraak”. Melalui pemaparan beberapa pendapat para sarjana tentang pengertian administrasi Negara dan pemerintahan tersebut tampak bahwa sebenarnya kedua konsep ini mengindikasikan pengertian yang sama. Sehingga dalam penamaan hokum administratief recht adalah bestuursrecht dan sebaliknya. Perbedaan penamaan ini tidak menyebabkan perbedaan isi atau materi dari hokum administrasi ini.
B.   Pengertian Hukum Administrasi Negara
Apa itu hukum pemerintahan (bestuursrecht)? Apakah hukum untuk pemerintah ataukah hukum dari pemerintah ? dengan kata lain, apakah hukum ini diletakkan  (untuk mengatur) pemerintah ataukah hukum yang diletakkan oleh pemerintah ? pertanyaan-pertanyaan ini dikemukakan oleh A.M. donner, pada halaman-halaman awal buknya.[15] Guna memahami secara lebih mendalam terhadap hukum administrasi ini, pertanyaan-pertanyaan itu harus diberikan jawaban atas pertanyaan baiknya. Untuk dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut terlebih dahulu dikemukakan mengenai definisi HAN yang dikemukakan oleh para sarjana berikut ini.
a.      Mengawali pengantar hukum administrasi Negara secara umum, berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada tema ‘hukum administrasi negara’. Apa isi bagian hukum ini ?. kita dapat menetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum public.. hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum public) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.[16]
b.     Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, pertama-tama harus ditetapakn bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum public, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antara organ pemerintahan. Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara  bagaimana organ pemerintahan  melakukan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ  pemerintahan.[17]
c.      Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuannya dari hukum tata Negara, memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan (tugas-tugas yang dipercayakan) kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya dalam Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan.[18]
d.     Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adlah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan (mengatur) administrasi, pemerintah, dan pemerintahan. Secara global dikatakan, hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan di sisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memparoleh perlindungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan.[19]
e.      Hukum administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.[20]
f.      HAN sebagai menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus lebih lanjut, Utrecht menyebutkan bahwa HAN adalah hukum yang mengtur sebagian lapangan pekerjaan administrasi Negara. Bagian lain diatur oleh hukm tata Negara (hukum Negara dalam arti sempit) hukum privat, dan sebagainya.[21]
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, tampak bahwa dalam hukum administrasi Negara terkadang dua aspek, yaitu pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya, kedua aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau pemerintahan dengan para warga negaranya.[22]
Seiring perkembangan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam ajaran welfare state, yang memberikan kewenangan yang luas kepada administrasi Negara termasuk kewenangan dalam bidang legislasi, maka peraturan-peraturan hukum dalam hukum administrasi Negara, disamping  dibuat oleh lembaga legislative, juga ada peraturan-peraturan yang dibuat secara mandiri oleh administrasi Negara. Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan yang diajukan di atas, dapat diberikan jawaban bahwa hukum administrasi Negara adalah hukum dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemeirntah dalam arti sempit atau administrasi Negara, peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislative untuk mengatur tindakan pemerintahan dalam hubungannya dengan warga Negara dan sebagian peraturan-peraturan itu dibentuk pula oleh administrasi Negara.[23]
C.  Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Prajudi Atmosudirdjo membagi hukum administrasi negara dalam dua bagian, yaitu Hukum administrasi negara heteronom dan hukum administrasi negara heteronom, yg bersumber pada UUD, TAP MPR dan Undang-undang adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara. Hukum administrasi negara otonom ialah hukum operasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi negara.
Penulis hukum administrasi negara lain, membagi bidang hukum administrasi negara menjadi hukum administrasi negara umum (algemeendeel) dan hukum administrasi negara khusus (bijzonder deel). Hukum administrasi negara umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum menenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam artian tidak terikat pada bidang tertentu.
Sementara itu, hukum administrasi negara khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tentang tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan kesehatan, peraturan perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan dan sebagainya.
C.J.N Versteden juga menyebutkan bahwa secara garis besar Hukum Administrasi Negara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
a.      Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan, dan kesopanan dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga Negara yang di tegakkan dan di tentukan lebih lanjut oleh pemerintah
b.     Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat
c.      Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang di tetapkan oleh pemerintah
d.     Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah, termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum
e.      Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak
f.      Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah
g.     Peraturan-peraturan mengenai yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi
h.     Peraturan-peraturan mengenai pengawasan organ pemerintah yang lebih tinggi terhadap organ yang lebih rendah
i.       Peraturan-peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan.
Sesudah menguraikan peraturan-peraturan bidang administrasi negara ini,C.J.N. Vesterden, berbeda dengan para penulis lain, menolak pembagian hukum administrasi negara menjadi HAN umum dan HAN khusus. Menurutnya pembagian ini menyesatkan (misleidend);"hukum administrasi negara tidak dapat dibagi menjadi bagian umum dan khusus. Peraturan-peraturan hukum administrasi negara itu sangat kompleks dan luas. Persoalan hukum administrasi negara muncul dalam semua sektor, seperti mengenai keputusan & perlindungan hukum.
Pendapat C.j.N. Vesterden yang menganggap bahwa pembagian hukum administrasi negara umum dan khuss menyesatkan agaknya tidak ditopang oleh realitas yang ada. Semua negara yang menganut sistem hukum kontinental seperti Belanda, Belgia, Denmark, Yunani, Italia dll, mengenai dan mengakui bidang hukum administrasi umum dan khusus. Pada masing-masing negara yang menganut sistem hukum kontinental ditemukan lebih banyak kesamaan bidang hukum administrasi negara umum (algemeen deel), sedangkan pada bidang hukum administrasi negara khusus ditemukan beberapa perbedaan.
Adanya perbedaan bidang hukum administrasi negara khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik sitem pemerintahan, kebijakan pemerintah & sebagainya. Disini, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan sesuatu yang tidak dapt dihindari dan sesuatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi khusus ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbaai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan di tengah masyarakat, yg harus diatur melalui jalur hukum administrasi. Dalam konteks ini pun juga tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara dinamis.
Di Indonesia, hukum administrasi negara khusus ini telah dihimpun dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indionesia, yang disusun berdasarkan sistem Engelbrecht, yang didalamnya tercantum tidak kurang dari 88 bidang. Di Belanda bidang hukum hukum administrasi negara khusus ini terdapat pada Staatsalmanak 1995,  yang memuat puluhan bidang.
Dari pemaparan beberapa pendapat diatas, dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit yaitu hukum yang cakupannya secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :
a.      Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik.
b.     Kewenangan pemerintah di dalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya, penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrumen hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrumen hukum.
c.      Akibat-akibat hukum yang dilahirn dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintahan itu.
d.     Penegakan hukum dan penerapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan.
Keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam negara hukum.


Daftar Pustaka
Bahsan Mustafa, pokok-pokok hokum administrasi Negara, (Bandung: citra aditya bakti)
Bangir manan dan kuntana magnar, beberapa masalah hokum tata Negara Indonesia (bandung: alumni, 1997)
Bintoro Tjokroamidjojo, pengantar administrasi pembangunan (Jakarta: LP3ES, 1990)
C.J.N. Versteden, inleiding algemeen bestuursrecht, Samson H.D. tjeenk willink, alphen aan den rijn, 1984
HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Pt. rajagrafindo persada, Jakarta, 2006
Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), edisi kedua, balai pustaka, jakarta, 1994
Kennet Culp davis, administrative law text (ST. paul: minn, west publishing co., 1972)
Philip M. Hadjo, et.al, pengantar hokum administrasi Indonesia (Yogyakarta: gadjah mada university press, 1993)
Prajudi atmosudirdjo, hokum administrasi Negara (jakaarta: ghalia Indonesia, 1981)
R.J.H.M. huisman, algemeen bestuursrecht, een inleiding (Amsterdam: kobra, tt)
Sjachran basah, eksistensi dan tolok ukur badan peradilan administrasi di Indonesia (bandung: alumni, 1985)
Sjachran Basah, menelaah liku-liku rancangan undang-undang no.-tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara (bandung: alumni, 1992)
Sjachran basah, perlindungan hukum terhadap sikap-tindak administrasi Negara (bandung: alumni, 1992)
Soehino, asas-asas hukum tata pemerintahan (Yogyakarta: liberty, 1984)


[1] Philip M. Hadjo, et.al, pengantar hokum administrasi Indonesia (Yogyakarta: gadjah mada university press, 1993) hal. 6
[2] Sjachran basah, eksistensi dan tolok ukur badan peradilan administrasi di Indonesia (bandung: alumni, 1985), hal. 31
[3] Sjachran Basah, menelaah liku-liku rancangan undang-undang no.-tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara (bandung: alumni, 1992), hal 18-19.
[4] Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), edisi kedua, balai pustaka, jakarta, 1994 hal. 8
[5] Prajudi atmosudirdjo, hokum administrasi Negara (jakaarta: ghalia Indonesia, 1981) hal. 11.
[6] Bintoro Tjokroamidjojo, pengantar administrasi pembangunan (Jakarta: LP3ES, 1990) hal. 1
[7] Bahsan Mustafa, pokok-pokok hokum administrasi Negara, (Bandung: citra aditya bakti), hal. 8
[8] Kennet Culp davis, administrative law text (ST. paul: minn, west publishing co., 1972), hal. 1
[9] KBBI, hal. 756
[10] Nata Saputra, op. cit, hal.4
[11] Bangir manan dan kuntana magnar, beberapa masalah hokum tata Negara Indonesia (bandung: alumni, 1997), hal. 158-159.
[12] SF. Marbun dan Moh. Mahfud, op cit. hal. 8
[13] P. de Haan, et. Al op. cit hal. 6
[14] Soehardjo, op, cit, hal. 11.
[15] A.M. Donner, loc, cit, hal. 15
[16] C.J.N. Versteden, inleiding algemeen bestuursrecht, Samson H.D. tjeenk willink, alphen aan den rijn, 1984, hal. 12-13.
[17] R.J.H.M. huisman, algemeen bestuursrecht, een inleiding (Amsterdam: kobra, tt), hal.  4.
[18] Van poelje, algemene inleideng tot de bestuurskunde, samsom, alphen aan den rijn, 1964, hal. 4.
[19] H.D van wijk/willem konijnenbelt, op. cit. hal. 1
[20] Sjachran basah, perlindungan hukum terhadap sikap-tindak administrasi Negara (bandung: alumni, 1992) hal. 4
[21] E. utrech, op cit, hal. 8-9.
[22] Soehino, asas-asas hukum tata pemerintahan (Yogyakarta: liberty, 1984), hal. 2
[23] A.M. donner, op. cit. hal.22 dan 56.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar