Kejadian ini dilakukan
oleh teman saya sebut saja namanya memot seorang pegawi PT. kereta api
Indonesia bagian PPKA. Memot melakukan peminjaman uang kepada seseorang senilai
Rp. 5.000.000, dan memot pun mnejaminkan motornya Honda CB 150R tahun 2010
kepada orang yang dipinjami uang tersebut. Kalau di taksir motor tersebut masih
laku sekitar 17 juta rupiah. Akhirnya orang tersebut meminjamkan uang tersebut
kepada memot dengan jangka waktu 1 minggu memot akan mengembalikan uang yang di
pinjam tersebut. Singkat cerita sebelum 1 minggu memot pun sudah memiliki uang
dan ingin mengembalikan uang tersebut kepada orang yang di pinjami uang terseut
dan membawa kembali motor yang telah di jaminkan tersebut. Setelah si memot
menghubungi orang yang di pinjami tersebut mereka janjian akan ketemuan di
tempat memot kerja di stasiun. Setelah lama menunggu orang yang di
tunggu-tunggu tidak datang juga. Akhirnya memot memutuskan akan menemui
kerumahnya langsung dan yang di temui malah istri dari orang tersbut sebut saja
namanya jaenab. Jaenab mengatakan bahwa suaminya tidak dirumah dia pergi keluar
kota. Dari sini si memot mulai tidak jenak akhirnya memot menelfon si kreditur
tersebut, orangnya menjawab besok pagi motornya akan di kembalikan kepada memot.
Setelah keesokan harinya si kreditur tersebut tak kunjung datang menemui si
memot tersebut dan akhirnya si memot kembali kerumah kreditur tersebut untuk
melakukan perjanjian kepada jaenab, apabila suaminya datang tolong meghubungi
memot tanpa sepengetahuan suaminya. Dan keesokan harinya kreditur tersebuut
pulang, setelah mendapatkan kabar dari jaenab memot pun langsung menuju rumah
kreditur tersebut dan mengambil motor dan memberikan uang yang di pinjamnya
beserta kelebihan/bungan yang telah disepakati sebelumnya.
Dari sini dapat di
ambil kesimpulan, bahwa ketika kita ingin melakukan pinjam meminjam dengan
mengunakan barang jaminan, dan proses perjanjian yang dilakukan tersebut secara
tidak resmi atau tidak melalui lembaga yang telah resmi terdaftar. Maka
jaminkan barang yang sekiranya memiliki nilai lebih sedikit dari uang yang di
pinjam, ini bertujuan supaya apa bila salah satu di antara debitur dan kreditur
mengingkari janji, maka tidak ada yang merasa terlalu dirugikan. Kalau di
lembaga keuangan yang resmi apa bila barang yang di jaminkan tidak di ambil
oleh peminjam/debitur maka barang yang di jaminkan akan dilelang dan apabila
ada kelebihannya maka uang kelebihannya tersebut akan di kembalikan kepada
debitur setelah di potong senilai uang yang di pinjam beserta bunganya. Apabila
proses pinjam meminjam dilakukan dibawah tangan, maka semuanya akan di ambil
oleh kreditur tersebut apabila terjadi ingkar janji. merujuk pada
(Undang-undang 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia).perjanjian bawah tangan (ilegal) UU 42 Tahun 1999
"jaminkan barang yang sekiranya memiliki nilai lebih sedikit dari uang yang di pinjam"
BalasHapusdari kalimat itu, saya jadi timbul pertanyaan mas, seandainya anda sebagai kreditor, apakah anda akan bersedia meminjamkan uang yang barang jaminannya mempunyai nilai jual yang lebih sedikit dari uang yang anda pinjamkan??
bisa ditanggapi.. makasii..
sama-sama dhekk ...
BalasHapusterimakasih udah mau melihat blog saya :)
hloo mas..
BalasHapustanggapannya mana??
terimakasih ..saya akan menjawab, apabila barang yang dijaminkan memiliki nilai lebih rendah dari jumlah uang yang dipinjam maka saya akan tetap memin jamkan selama orang tersebut bertanggung jawab dan berjaji benar" ingin mengembalikan, mungkin org tersebut meminjam uang kpd saya krena memang sangat membutuhkann ...
BalasHapusini jawaban menurut saya pribadi lo ya mass ....
ooo..ya oke mas..
BalasHapusgoodman (y) ..semoga anda tidak kehilangan banyak uang karna prinsip anda sendiri..
iya mass diniati yang baikk saja .. .apakah semua org di dunia ini selalu memiliki pemikiran yang buruk kpd org lainn ??
BalasHapus